GAJI PNS (ASN) TAHUN 2018 NAIK, JIKA PP SISTEM GAJI TERBARU DISAHKAN |
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) perihal sistem honor dan proteksi untuk pegawai negeri sipil. Seperti dimemberikantakan dalam banyak sekali media sistem penggajian gres ini rencananya akan dampak dan imbastif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS (ASN) alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni honor pokok, proteksi kinerja, dan proteksi kemahalan.
Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS (ASN) dan honor tertinggi PNS (ASN).
Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung tpendapat, dan risikonya. Saat ini, rasio honor pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya, kalau honor pokok terendah PNS (ASN) sekitar Rp 1,2 juta, honor pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 nanti, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh tempat sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait pemmemberikanan manfaat bagi para pensiunan PNS (ASN), "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terperinci semoga tidak merugikan PNS (ASN) dan negara.
Untuk kini ibarat diketahui honor pokok PNS (ASN) belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk proteksi saja, itu pun tidak berlaku bagi seluruh PNS.
Lalu apakah Gaji pokok PNS (ASN) tahun 2018 akan mengalami kenaikan? Sepertinya PP sistem penggajian gres yang digembar gemborkan akan dampak dan imbastif berlaku mulai 2018, ternyata belum juga disahkan. Lalu, apakah Gaji pokok PNS (ASN) 2018 masih mengacu pada PP No 30 tahun 2015. Entahlah, namun tetap harus disyukuri alasannya yaitu Pemerintah juga masih memperhatikan dengan memmemberikankan Gaji Ke 13 dan Tunjangan Hari Raya.
Advertisement