Info Terbaru 2022

Kemendikbud (Kemdikbud) Terapkan Aplikasi Zonasi Ppdb 2018, Sarana Dan Prasarana, Distribusi Guru, Dan Un (Unbk)

Kemendikbud (Kemdikbud) Terapkan Aplikasi Zonasi Ppdb 2018, Sarana Dan Prasarana,  Distribusi Guru, Dan Un (Unbk)
Kemendikbud (Kemdikbud) Terapkan Aplikasi Zonasi Ppdb 2018, Sarana Dan Prasarana,  Distribusi Guru, Dan Un (Unbk)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, mengimbau kepada seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia sanggup konsisten dalam menerapkan kudang kecepejakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud merealisasikan Kudang kecepejakan Presiden RI, Joko Widodo, untuk membuat pendidikan yang merata dan bermutu dan berkharisma di seluruh wilayah Indonesia.

“Ruh dari penerapan sistem zonasi ini yakni terciptanya pendidikan yang merata dan bermutu dan berkharisma, sebagai wujud merealisasikan kudang kecepejakan Bapak Presiden,” tutur Mendikbud dalam kegiatan pembukaan rakor pengelolaan pendidikan berbasis zonasi tahun 2017, dan Gala Siswa Liga Pelajar Jenjang SMP, di Jakarta, Senin (13/11/2017) malam.

Mendikbud mengatakan, pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Ia pun menekankan bahwa sekolah dilarang mendapatkan siswa dengan menerapkan kualifikasi akdingin dan damaiik tertentu. “Siswa yang mempunyai evaluasi tinggi sanggup sekolah yang kegemaran, sedangkan siswa yang tidak mempunyai evaluasi tinggi mencari sekolah di tempat yang penilaiannya di bawah sekolah kegemaran. Ini dilarang terjadi lagi,” tegas Mendikbud.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahun dilaksanakan pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli. Pada terlaksanakannya, setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses terlaksanakan dan warta PPDB, terdiri dari persyaratan, seleksi, daya tampung menurut ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya. 

Degan ketentuan tersebut, PPDB sanggup berjalan secara Objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi. PPDB sanggup mengakomodasi dan melindungi siswa tidak bisa supaya mendapatkan sekolah negeri yang erat dengan kawasan domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli dingklik ketika penerimaan peserta didik baru.

“zonasi ini jika betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang bermutu dan berkharisma, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkharisma. Jangan hingga belum dewasa tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out),” ujar Mendikbud.

Dalam mengatasi angka putus sekolah (drop out) ini perlu adanya kerjasama antara pendidikan formal dan non formal. “Bagi siswa yang tidak masuk di sekolah formal, sanggup diterima di pendidikan kesetaraan. Dengan kerjasama yang baik antara pendidikan formal dan non formal, maka tidak akan ada lagi belum dewasa yang putus sekolah,” terang Mendikbud.

Pada kesempatan ini, Mendikbud meminta kepada kepala dinas pendidikan untuk memperhatikan tugas sekolah swasta. “Saat PPDB, sekolah negeri jangan membuka gelombang penerimaan hingga empat gelombang, sebab kita juga harus memmemberikankan kesempatan kepada sekolah swasta. Jangan hingga sekolah swasta tersebut tutup sebab tidak mendapatkan pelajar dan siswa,” tutur Mendikbud. 

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Hamid Muhammad, menjelaskan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan dilaksanakan merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, wacana PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lainnya yang sederajat. 

“Pada Pasal 15 disebutkan bahawa seleksi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan wajib mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah, paling sedikit 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima,” terang Hamid.

Domisili yang dimaksudkan tersebut, kata Hamid, merupakan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat enam bulan sebelum terlaksanakan PPDB. Radius zona terdekat ditetapkan oleh pemerintah kawasan sesuai dengan kondisi di kawasan tersebut (karakteristik) menurut jumlah ketersediaan daya tampung. Sedangkan bagi sekolah yang berada di kawasan perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sanggup diterapkan melalui janji secara tertulis antar pemerintah kawasan yang saling berbatasan. 

Pada penerapan kegiatan zonasi, Kemendikbud juga telah merancang sebuah aplikasi zonasi yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sehingga sanggup mempermemperringan dan sepele setiap pelaku pendidikan dalam melakukan PPDB. Aplikasi zonasi juga telah dikembangkan untuk Program Zonasi Sarana dan Prasarana. Zonasi distribusi guru, serta zonasi Ujian Nasional (UN) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dengan ini maka pada tahun mendatang sanggup memungkinkan siswa Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan sudah 100 persen memakai UNBK.


Rapat koordinasi pengelolaan pendidikan berbasis zonasi ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai dari taggal 13 s.d. 15 November 2017 di Hotel Sahid, Jakarta. Peserta yang mengikuti rapat koordinasi ini terdiri dari kepala dinas provinsi, kabupaten, dan kota, serta kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) se-Indonesia. Dalam terlaksanakan rapat ini juga para peserta akan memperoleh bahan terlaksanakan kudang kecepejakan Pendidikan Berbasis Zonasi, dan bahan teknis operasional keempat aplikasi zonasi. Kemendikbud juga memmemberikankan teladan simulasi, sehingga para peserta akan ludang kecepeh memperringan dan sepele memahami dan merumuskan taktik zonasi sesuai dengan karateristik di kawasan masing-masing. (sumber: kemendikbud.go.id)






Advertisement

Iklan Sidebar