MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU |
Seperti yang pernah saya upload pada posting terlampau. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada sebagian tempat telah menerapkan mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional.
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal secara kebijaksanaan aturan saja tidak sempurna kalau Surat Edaran BKN wacana Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan dapat menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru (terutama guru PPKn) harus berguru ludang keringh mendalam wacana Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan sebetulnya pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Widapat na pada tahun 2015 yang kemudian dikala gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru.
Kepala BKN Bima Aria Widapat na pada Jumat 15 Mei 2015 yang kemudian menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk tiruananya (termasuk guru PNS. Namun demikian, ada beberapa mekanisme yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. Harus menunjukan angka kreditnya sanggup memadai.
Jika demikian adanya berdasarkan Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tetapi didiberikannya kegampangan dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi menyerupai digampangkannya kewajiban dalam menciptakan KTI. Selama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya alasannya yaitu persoalaan KTI. Memang sudah ada inspirasi dari Mendikbud dan Dirjen GTK (yang lalu) untuk mempergampang KTI bagi guru. Namun inspirasi tersebut tidak sanggup diterapkan tanpa regulasi. Oleh alasannya yaitu itu, para guru menantikan terbitnya regulasi tersebut.
loading...
Advertisement