PENDATAAN (PENDAFTARAN) CALON PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2017 MULAI TANGGAL 1 NOVEMBER - 20 NOVEMBER 2017 |
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 disampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyelenggarakan pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 November hingga dengan 20 November 2017
Isi surat Surat Dirjen GTK Kemendikbud Nomor: 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 antara lain menyatakan sebagai memberikankut:
1. Guru calon penerima PPG dalam jabatan ialah guru yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 wacana Guru dan mempunyai kualifikasi akdingin dan damaiik S-1/D-IV
2. Data calon penerima PPG diambil di Dapodik tanggal 31 Juli 2017 dan dimasukkan ke dimasukan kedalam aplikasi pendataan Calon PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB.
3. Guru yang terdaftar harus melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon penerima PPG dalam jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id. Informasi terkait pendataan juga tersedia di http://simpkb.id
4. Guru harus tetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi ialah Linieritas antara PPGJ yang akan diikuti sesuai dengan kualifikasi akdingin dan damaiik S-I/ D-IV yang dimiliki calon peserta.
5. Pendataan Calon Peserta PPG dalam Jabatan dimulai 01 November 2017 Hingga 20 November 2017.
Bapak Ibu Silahkan Cek Akun SIM PKB Nya untuk menilik apakah ada anda masuk atau tidak, silahkan ikuti cara-cara di bawah ini :
1. Buka SIM GPO Bapak/Ibu
2. Apabila pada akun SIM GPO anda tertera pengumuman PPG berarti anda berkesempatan mengikuti tahapan verval online PPG
3. Namun apabila tidak muncul pengumuman PPG pada akun SIM GPO anda, kemungkinan anda sudah pernah sertifikasi atau bisa jadi persyaratan anda belum memenuhi utk mengikuti verval online PPG.
Demikian isu terkait pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPG-J) tahun 2017. Semoga memberi manfaat.
Advertisement